JAKARTA – Perluasan wilayah ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta telah diresmikan.
Disebutkan bahwa terdapat 16 rute baru yang akan mengatur peredaran kendaraan bermotor untuk melintas. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota dalam acara jumpa pers.
Belasan rute baru ini akan disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Selama masa tersebut, pengguna jalan hanya akan diberikan peringatan ketika melintas di wilayah gage. Kemudian pada 9 September 2019, aparat dipastikan akan menindak para pelanggar.
Agar tidak bingung, berikut 16 rute gage baru di DKI Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Ganjil Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil diharapkan hanya beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.