JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (PerPres), tentang percepatan pengembangan kendaraan bertenaga listrik.
Dikatakan bahwa penandatanganan PerPres mobil listrik tersebut dilakukan pada Senin (05/08/2019). Digadang-gadang bahwa dengan adanya kepastian tersebut, peredaran mobil listrik di Indonesia sudah mulai berlaku.
“Sudah saya tandatangani hari Senin pagi,” ungkap Jokowi panggilan populernya, saat ditanya wartawan di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis 08 Agustus 2019.
Jokowi mengatakan, dengan adanya PerPres bisa mendorong pelaku industri untuk memproduksi baterai sendiri. Di mana diketahui, saat ini baterai merupakan komponen yang paling krusial jika menyangkut mobil listrik.
"Kita tahu 60% dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," kata Jokowi.
Kepala Negara berharap dengan adanya PerPres ini, pelaku industri otomotif bisa segera merealisasikan membangun industri mobil listrik.
Sebelum diteken Jokowi, perumusan PerPres mobil listrik ini sempat mengalami kendala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan PerPres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Proses perdebatan panjang antar Menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik Nasional.