TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
03-November-2026

OPERASI PATUH 2026: DAFTAR PELANGGARAN YANG DITINDAK DAN BESAR DENDANYA

Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh 2026

1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan

Tilang manual juga bisa diberlakukan. Di dalam operasi ini, tilang manual akan kembali diberlakukan pada pekan kedua pelaksanaan operasi sebagai bentuk shock therapy. Namun dengn tetap membawa pendekatan humanis.

Setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provost sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.

Denda Tilang di Operasi Patuh 2026

Besaran denda tilang tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut besar denda untuk masing-masing pelanggaran:

1. Kendaraan tanpa pelat nomor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

•    Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
•    Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Menggunakan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 UU LLAJ Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

4. Pengemudi melanggar marka jalan
Diatur dalam UU LLAJ pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melanggar batas kecepatan
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Parkir di trotoar
Parkir di trotoar juga bisa dikenakan sanksi tilang. Begini bunyi pasal 275 ayat (1) UU LLAJ:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

8. Menerobos jalur busway
Menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

9. Menerobos lampu merah
Pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan UU LLAJ dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Motor boncengan lebih dari 1
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU LLAJ, yakni bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh

Dirancang untuk memaksimalkan daya tahan, gunakan oli mesin MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB untuk menjaga kualitas mesin motor matic. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan motor matic Yamaha.

Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online. Oli ini sudah memenuhi standar API Service SL dalam dua varian yaitu 0,8 liter dan 0,9 liter. Volume 800 ml direkomendasikan untuk matic 125 cc. Sedangkan versi 900 ml untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti NMax 155 dan Aerox 155.

Manfaatkan Prestone Fuel System Cleaner 

Formula dari bahan ini diyakini mampu menjaga performa mesin sehingga konsumsi bensin tetap hemat. Termasuk mengurangi emisi dan membersihkan kotoran pada saluran injektor dan bahan bakar sehingga kondisi mesin kembali prima.

Gunakan Cairan Rem Berkualitas

Prestone adalah cairan rem kendaraan bermotor yang melebihi spesifikasi sehingga memberikan kinerja luar biasa dalam sistem pengereman suhu tinggi. Risiko cairan rem cepat mendidih akan menghasilkan uap air atau vapor lock bisa dikurangi.

Formulanya tahan lebih lama dan memberikan margin keselamatan yang lebih tinggi karena formula sintetis suhu tinggi. Prestone memberikan perlindungan korosi untuk semua logam dan cocok untuk rem cakram, tromol, dan ABS. Anda bisa menggunakan cairan rem Prestone dengan pilihan tipe DOT 3 dan DOT 4.

Manfaatkan Brake Parts Cleaner Berkualitas

Prestone Brake Parts Cleaner sanggup menghilangkan cairan, kotoran dan debu. Produk ini tidak mengandung klorin, cepat kering, dan ampuh membersihkan rem dari debu, ampas rem dan cairan. Serta tidak meninggalkan residu yang akan membuat komponen rem macet.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2026. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.