JAKARTA – Indonesia khususnya DKI Jakarta semakin serius untuk mengurang polusi yang disebabkan dari penggunaan kendaraan bermotor.
Hal ini semakin didukung oleh Gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan, melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2018. Dalam aturan tersebut tertera pengatur pembatasana usia kendaraan bermotor. Lebih jauh Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga mengatur tentang perluasan wilayah ganjil genap.
Aturan mengenai ganjil genap (gage) di Ibukota tidak mutlak untuk seluruh kendaraan. Namun Anies memberikan pengecualian bagi kendaraan listrik (mobil dan motor), untuk bisa tetap melakukan perjalanan tanpa takut dikenakan pasal pelanggaran.
Disebutkan bahwa kendaraan yang mengandalkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya, bisa bebas lalu lalang di jalanan Ibukota. Aturan ini ditetapkan sebagai lanjutan keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol.
"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Di Indonesia, motor dan mobil listrik masih jarang ditemui karena masih terkendala aturan dan juga infrastruktur. Meski begitu, sudah ada beberapa produsen yang memboyong motor dan mobil listriknya ke Tanah Air.
Untuk roda dua, pilihan motor listrik yang sudah dijual ada Gesits dan juga Viar Q1. Sedangkan kendaraan roda empat berbasis listrik murni pilihannya baru ada BMW i3s. BMW sengaja memboyong mobil rakitan pabrik Leipzig, Jerman itu untuk orang kaya Indonesia yang peduli akan lingkungan karena tak mengeluarkan asap.
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.