BERITA & ACARA
BERITA & ACARA
21-June-2024

BERLAKU UNTUK MOBIL DAN SEPEDA MOTOR, INI ATURAN HUKUM BERKENDARA DI PERSIMPANGAN JALAN,

Jangan Main Serobot! Masih sering terdengar kabar, kecelakaan di persimpangan jalan yang melibatkan mobil atau sepeda motor, bahkan mengakibatkan korban jiwa. Kebanyakan insiden disebabkan kendaraan yang main selonong saat melintas di persimpangan jalan. 

Anda wajib segera mengurangi kecepatan ketika hendak melintas di persimpangan dan memastikan kondisi aman. Tujuannya adalah untuk menghindari pengemudi yang tidak berhenti karena menyerobot jalan, mengantuk, atau terburu-buru.

Kebiasaan ini juga untuk memastikan kondisi persimpangan sepi dan sudah aman untuk dilewati.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 113, cara dan etika berkendara ketika di persimpangan sudah dijelaskan dengan baik. Tinggal Anda sebagai pengguna mobil dan sepeda motor harus menerapkannya supaya tertib dan aman. 

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. 

Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut karena dapat mengakibatkan kecelakaan. Pastikan situasi aman, Anda baru boleh melewati persimpangan jalan. Jangan alihkan perhatian seperti bermain ponsel untuk menjaga kewaspadaan.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 Ayat 1. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; 

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; 

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.  

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama pada kendaraan lain yang datang dari arah kanan. 

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Gunakan Cairan Mobil dan Sepeda Motor Produk PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan, termasuk di persimpangan jalan. Kendaraan membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.