TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
12-June-2025

BOLEHKAH MENDAHULUI ATAU MENYALIP KENDARAAN LAIN DARI LAJUR KIRI? INI PENJELASANNYA

Menyalip atau mendahului kendaraan lain bukan perkara mudah lantaran banyak pengguna jalan yang tidak tertib. Seperti mengemudi mobil di lajur kanan yang peruntukannya hanya untuk menyalip atau kecepatan tinggi. Sehingga Anda terpaksa menyalip dari sisi kiri yang sebenarnya kurang aman.

Masalahnya, sebenarnya lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih kecil atau pelan, seperti sepeda motor, becak, atau sepeda. Belum lagi kalau ada pejalan kaki yang turun ke jalan lantaran tidak tersedia trotoar yang memadai. 

Sementara di jalan tol, lajur kiri diisi oleh truk besar yang berjalan pelan. Situasi ini jelas berbahaya untuk over taking. Anda tentu akan bingung kalau berhadapan dengan situasi serba salah seperti ini.

Aturan Hukum Menyalip dari Lajur Kiri

Karena banyak pengguna jalan di lajur kanan, akhirnya banyak yang mendahului dari lajur kiri. Menyalip dari sebelah kiri dianggap lebih berbahaya dan dilarang karena sisi kiri jalan memiliki bidang pandang terbatas atau blindspot. Apakah menyalip dari sisi kiri tidak diperbolehkan?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan lajur kanan.

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Anda boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat. Anda juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang dijelaskan pada Pasal 109 ayat 2:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." 

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri. 

Artinya jika kondisi lalu lintas normal, dilarang menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Terpaksa Menyalip dari Lajur Kiri

Bagaimana jika terpaksa menyalip dari lajur kiri karena pengemudi di depan tidak mau pindah dari kanan? Anda harus berkomunikasi dengan pengemudi di depan saat akan menyalip. Kalau siang hari, bisa pakai klakson dan bunyikan cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim. 

Patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan. Apalagi di lajur kiri banyak kendaraan yang jauh lebih pelan seperti sepeda, becak, motor, gerobak, dan pejalan kaki. Bahkan angkutan umum bisa berhenti mendadak dan sesukanya.

Sementara ketika mendahului dari kiri, pandangan driver di kanan akan terhalang bodi mobil di depan. Anda baru akan mendapatkan visibilitas yang luas ketika mobil sudah sepenuhnya berada di lajur kiri. Situasi ini berbeda jika overtaking dari kanan dimana Anda bisa ‘mengintip’ situasi di depan terlebih dahulu.

Andai ditemani orang di sisi penumpang depan, bisa meminta tolong untuk membantu melihat situasi di lajur kiri. Itupun jangan langsung tancap gas meskipun sudah dikasih aba-aba aman. Anda harus memastikan sendiri apakah semuanya aman dan bisa overtaking.

Selain itu, jangan coba-coba menyalip di tikungan dan jembatan atau terowongan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di lokasi tersebut juga dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung. Segera batalkan proses menyalip dan tunggu kesempatan berikutnya yang lebih aman.

Gunakan Cairan Rem Berkualitas

Jangan lupa, setelah mendahului Anda butuh rem yang mumpuni untuk mengurangi kecepatan. Prestone adalah cairan rem kendaraan bermotor yang melebihi spesifikasi sehingga memberikan kinerja luar biasa dalam sistem pengereman suhu tinggi. Risiko cairan rem cepat mendidih akan menghasilkan uap air atau vapor lock bisa dikurangi.

Formulanya tahan lebih lama dan memberikan margin keselamatan yang lebih tinggi karena formula sintetis suhu tinggi. Prestone memberikan perlindungan korosi untuk semua logam dan cocok untuk rem cakram, tromol, dan ABS. Anda bisa menggunakan cairan rem Prestone dengan pilihan tipe DOT 3 dan DOT 4.

Manfaatkan Brake Parts Cleaner Berkualitas

Prestone Brake Parts Cleaner sanggup menghilangkan cairan, kotoran dan debu. Produk ini tidak mengandung klorin, cepat kering, dan ampuh membersihkan rem dari debu, ampas rem dan cairan. Serta tidak meninggalkan residu yang akan membuat komponen rem macet.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.