BERITA & ACARA
BERITA & ACARA
05-August-2019

PERLUASAN KAWASAN GANJIL GENAP DI DKI JAKARTA MASIH DI EVALUASI

JAKARTA – Rencana pemerintah DKI Jakarta untuk memperluas kawasan ganjil genap hingga saat ini masih dalam tahap kajian.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa isu terkait perluasan kawasan ganjil genap masih belum diputuskan. Menurutnya pekan depan dipastikan baru muncul keputusan akan isu tersebut di atas.
 
"Minggu depan kita akan diskusikan dan putuskan, saat ini baru kita kaji dan evaluasi lebih dulu. Meski sekarang sudah kemarau tapi kami tetap perlu lakukan kajian," ujar Syafrin seperti dikutip beberapa sumber. 
 
Sementara katika ditanya soal rencana waktu penerapannya, apakah akan sama dengan yang sudah berlaku saat ini atau justru menggunakan metode 15 jam seperti saat Asian Games 2018 lalu, Syafrin juga menegaskan bila hal tersebut masih belum diputuskan.
 
"Itu belum ada keputusan, sama-sama kami evaluasi dulu. Tapi kemarin dulu memang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) mengusulkan agar ganjil genap bisa berlaku lagi seperti Asian Games, jadi sepanjang hari. Itu juga masih pembahasan, kita fokus ke situ juga," tutur Syafrin kemudian.
 
Seperti diketahui, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, Anies Baswedan meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun rencana strategi penanganan masalah polusi udara. Salah satunya menyasar pada area perluasan ganjil genap yang akan diterapkan sepanjang musim kemarau.
 
Tidak hanya itu, peraturan lain yang ikut menjadi perhatian dan pro kontra adalah soal pembatasan usia kendaraan yang rancangannya akan segera disusun untuk diterapkan pada 2025 mendatang. Kebijakan yang satu ini mendapat protes keras dari beragam kalangan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.