TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
01-February-2023

TILANG SISTEM POIN SIAP DIBERLAKUKAN, HATI-HATI SIM BISA DICABUT

Aturan tilang dengan sistem poin sudah ada namun baru akan dilaksanakan tahun ini sejalan dengan penerapan tilang elektronik.

Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. 
Tilang sistem poin sejalan dengan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, 
Sistem ini nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 
Dengan ETLE, Anda sebagai pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan sehingga tidak dapat berkelit.
Polisi sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara Anda sudah terekam sehingga akan dikembangkan untuk proses penerbitan SIM.

Aturan Hukum Tilang Sistem Poin
Setiap pelanggaran lalu lintas yang Anda lakukan akan dikenakan sistem poin. 
Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM. 
Misalnya, Anda akan perpanjang SIM, polisi akan melihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang.
Aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. 
Adapun aturan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. 
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 
Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. 
Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin. 
Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin. 
Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Simak poin yang diberikan kepada Anda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Berikut penjelasannya.

5 Poin
Anda mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM. 
Selanjutnya, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. 
Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beban kendaraan. 
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. 
Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. 
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti. 
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. 
Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 
Mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.
 
3 Poin
Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. 
Atau dengan sengaja menggunakan pelat nomor palsu seperti untuk mengakali aturan ganjil genap.
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda. 
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca. 
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. 
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. 

1 Poin
Jika Anda merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi. 
Mobil Anda tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. 
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot. 
Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. 
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan. 
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu. 
Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. 
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. 
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah: 

12 Poin
Kalau Anda mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atau meninggal. 

10 Poin
Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, seta pengendara yang melakukan tabrak lari. 

5 Poin
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang. 

Sanksi dari Akumulasi Poin
Bagi Anda yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin. 
Jika sudah terkumpul 12 poin, Anda akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan. 
Anda yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi. 
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, Anda akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi. 
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, Anda dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. 
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Gunakan Cairan Kendaraan Berkualitas
Selain mematuhi aturan lalu lintas, hal penting lain yang wajib Anda perhatikan adalah kondisi suku cadang kendaraan.
Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan.
Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, air radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima.
Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry secara rutin supaya kualitasnya terjaga.
Performa kendaraan akan terjaga sehingga memberikan kualitas berkendara yang irit bahan bakar.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2023. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.