TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
16-August-2024

TERNYATA POLISI BOLEH MENYITA KENDARAAN YANG MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS, INI DASAR HUKUMNYA

Segala hal bisa terjadi di tengah perjalanan, termasuk terlibat kecelakaan atau melanggar aturan lalu lintas. Menghadapi situasi tersebut, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan pengamanan setiap peristiwa yang terjadi di jalan. 

Petugas juga bisa menyita barang bukti seperti SIM, STNK bahkan kendaraan Anda jika menjadi penyebab masalah. Sebagai orang awam, tentunya tak perlu bingung atau melawan karena petugas menindak bukan tanpa dasar hukum. 

Polisi Boleh Menyita Kendaraan Pelanggar Aturan Lalu Lintas 

Petugas bisa menyita langsung kendaraan apabila jenis pelanggarannya berat, seperti melepaskan pelat nomor supaya terhindar dari tilang elektronik. Perbuatan tersebut termasuk melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan. 

Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita mobil sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan berbagai alasan. Biasanya mereka beralasan tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos, dan sebagainya.

Sebab lain yang paling umum adalah ketidaktahuan bahwa saat pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang. Dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) Huruf a UU No 22 Tahun 2009: 

“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.” 

Pada Pasal 32 Ayat (6) PP No 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni: 
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. 

b. Pengemudi tidak memiliki SIM. 

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan. 

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana. 

e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. 

Melihat itu, ada beberapa kriteria yang mengizinkan penyitaan kendaraan ketika seseorang melanggar aturan lalu lintas. Di luar pelanggaran tersebut, petugas dapat menyita barang bukti lain seperti SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya, sebagai jaminan perkara.

Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh

MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB dirancang untuk memaksimalkan daya tahan. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan untuk motor standar Yamaha. 

Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online yang sudah memenuhi standar API Service SL. Volume oli 0,8 liter atau 800 ml direkomendasikan untuk matic bermesin hingga 125 cc. Sedangkan versi 0,9 liter cocok untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti Yamaha NMax 155 dan Yamaha Aerox 155.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2026. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.