TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
09-October-2024

SEPEDA MOTOR LANGGAR ATURAN LALU LINTAS BISA KENA SITA, SEGERA TEBUS SUPAYA TIDAK KENA LELANG

Kendaraan bermotor dapat disita pihak kepolisian apabila Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Sepeda motor akan dibawa dan ditahan di kantor polisi jika pelanggaran cukup berat atau ada indikasi tindak kriminal. Karena itu, Anda wajib menebusnya kalau tidak mau dilelang.

Penyebab Kendaraan Disita

Berdasarkan pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyitaan sepeda motor dapat dilakukan jika:

1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan.

2. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.

4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Sepeda Motor Sitaan Berakhir Dilelang

Kendaraan yang tidak juga diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka dapat dilelang oleh negara. Sebagaimana pasal 271 ayat 4 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, yang berbunyi:

"Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan."

Terkadang kendaraan sitaan tidak dilelang dan berakhir menumpuk di kantor polisi. Motor yang tidak diambil tersebut akan diserahkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti. Apalagi jika diindikasikan melalui sidang bahwa motor Anda masuk ke dalam ranah pidana karena tidak memiliki identitas. 

Syarat Mengambil Sepeda Motor yang Disita Kepolisian

Tenang, motor yang disita karena tilang bisa diambil kembali tanpa menunggu waktu lama. Anda cukup mengikuti sejumlah persyaratan dan boleh dibawa pulang. 

Kendaraan bermotor yang disita dapat diambil selama masih ditahan di kantor polisi terdekat lokasi pelanggaran. Sepeda motor bisa diambil dengan membawa surat-surat sah yang lengkap dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Surat-surat yang dibawa meliputi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Gunakan Cairan Sepeda Motor PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen sepeda motor tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Motor membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli mesin, dan oli gardan selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.