TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
22-January-2025

ASURANSI TPL WAJIB TAHUN INI, PELAJARI MANFAATNYA BAGI PENGENDARA MOBIL DAN SEPEDA MOTOR

Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Namun berapa banyak masyarakat Indonesia yang paham soal aturan ini?

Kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini akan diterbitkan.

Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini. Publik masih kurang paham dan berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi TPL sehingga menganggapnya tidak penting bagi pengguna mobil dan sepeda motor.

Penjelasan Mengenai Asuransi TPL

Asuransi TPL berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, di mana asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri. Sehingga, sebaiknya Anda tetap memiliki asuransi kendaraan sendiri supaya lebih tenang di jalan.

Aturan TPL ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pihak asuransi menanggung kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.

Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika mengemudikan mobil di jalan dan Anda tidak sengaja menabrak pengendara motor hingga dia terluka. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu juga akan ditanggung pihak asuransi.

Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset Anda sebagai pemegang polis asuransi. Ketika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.