TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
08-February-2025

STNK MOBIL ATAU SEPEDA MOTOR HILANG SAAT LIBUR NATARU: CEK SYARAT, CARA, DAN BIAYA URUS STNK KENDARAAN BERMOTOR YANG HILANG

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil atau sepeda motor hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpa surat tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.

Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya. Namun tenang, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:

- Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.

- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.

- Formulir pengajuan permohonan.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

- Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:

- Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.

- Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.

- Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.

- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.

- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.

- Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.

- Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:

- Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.

- Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.

Gunakan Cairan Mobil dan Sepeda Motor Produk PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil dan sepeda motor membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.