Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan hadir dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, bea balik nama, dan pajak progresif di beberapa provinsi.
Masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban dan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, bagaimana cara mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya?
Teorinya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Pasalnya, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) berfungsi memberikan legitimasi hukum terhadap kendaraan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, solusi yang harus ditempuh adalah melakukan proses balik nama guna memperbarui data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
- KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru.
Penting Untuk Diperhatikan
- Proses balik nama dapat dilakukan di Samsat dan Polda sesuai domisili pemilik baru
- Jika kendaraan berada di luar wilayah domisili, maka perlu dilakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu
- Biaya balik nama dapat berbeda-beda tergantung kebijakan Samsat dan Polda setempat
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan asli untuk kelancaran proses balik nama.
Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh
Dirancang untuk memaksimalkan daya tahan, gunakan oli mesin MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB untuk menjaga kualitas mesin motor matic. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan motor matic Yamaha.
Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online. Oli ini sudah memenuhi standar API Service SL dalam dua varian yaitu 0,8 liter dan 0,9 liter. Volume 800 ml direkomendasikan untuk matic 125 cc. Sedangkan versi 900 ml untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti NMax 155 dan Aerox 155.
Manfaatkan Prestone Fuel System Cleaner
Formula dari bahan ini diyakini mampu menjaga performa mesin sehingga konsumsi bensin tetap hemat. Termasuk mengurangi emisi gas buang dan membersihkan kotoran pada saluran injektor dan bahan bakar sehingga kondisi mesin kembali prima.