TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
08-August-2025

JANGAN COPOT PELAT NOMOR ATAU PAKAI YANG PALSU, BISA DIKATEGORIKAN PEMALSUAN DOKUMEN!

Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor supaya tidak mudah terlihat. Perbuatan ini banyak terlihat pada sepeda motor.

Modus-modus itu biasanya untuk menghindari kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, ada ancaman sanksi tegas jika kedapatan melakukan pelanggaran pelat nomor, khususnya kalau sampai menggunakan yang palsu.

Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen. Ada juga pelat nomor dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar, bahkan ada yang membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan, seperti mengubah angka tahun pada pelat dari 2025 menjadi seolah-olah aktif hingga 2027. Terakhir, ada pula pengendara motor yang memakai pelat nomor negara lain supaya tampak beda.

Ancaman Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan data pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh

Dirancang untuk memaksimalkan daya tahan, gunakan oli mesin MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB untuk menjaga kualitas mesin motor matic. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan motor matic Yamaha. 

Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online. Oli ini sudah memenuhi standar API Service SL dalam dua varian yaitu 0,8 liter dan 0,9 liter. Volume 800 ml direkomendasikan untuk matic 125 cc. Sedangkan versi 900 ml untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti NMax 155 dan Aerox 155.

Manfaatkan Prestone Fuel System Cleaner

Formula dari bahan ini diyakini mampu menjaga performa mesin sehingga konsumsi bensin tetap hemat. Termasuk mengurangi emisi gas buang dan membersihkan kotoran pada saluran injektor dan bahan bakar sehingga kondisi mesin kembali prima.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.