TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
10-April-2026

MITOS ATAU FAKTA, DILARANG MENDAHULUI KENDARAAN LAIN DARI LAJUR KIRI? BAGAIMANA JIKA TERPAKSA?

Mengemudi kendaraan di Indonesia bukan perkara mudah lantaran banyak pengguna jalan yang tidak tertib. Seperti mengemudi mobil di lajur kanan yang peruntukannya hanya untuk menyalip atau kecepatan tinggi. Sehingga Anda terpaksa menyalip dari sisi kiri yang sebenarnya kurang aman.

Sebenarnya lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih kecil atau pelan, seperti sepeda motor, becak, atau sepeda. Belum lagi kalau ada pejalan kaki yang turun ke jalan lantaran tidak tersedia trotoar yang memadai.

Sementara di jalan tol, lajur kiri diisi oleh truk besar yang berjalan pelan bahkan sering di bawah batas kecepatan minimal lantaran overload dan overdimension. Situasi ini jelas berbahaya untuk over taking. Anda tentu akan bingung kalau berhadapan dengan situasi serba salah seperti ini.

Aturan Hukum Menyalip dari Lajur Kiri

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan lajur kanan.

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Anda boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat. Anda juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang dijelaskan pada Pasal 109 ayat 2:

"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." 

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.

Artinya jika kondisi lalu lintas normal, dilarang menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Cara Menyalip dari Lajur Kiri dalam Situasi Terpaksa
 
1. Komunikasikan dengan Pengemudi Kendaraan di Depan

Anda harus berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan di depan saat akan menyalip. Kalau siang hari, bisa pakai klakson dan bunyikan cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim sebagai isyarat ingin mendahului.

2. Pastikan Tidak Ada Halangan di Depan
Patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan. Apalagi di lajur kiri banyak kendaraan yang jauh lebih pelan seperti sepeda, becak, motor, gerobak, dan pejalan kaki. Bahkan angkutan umum bisa berhenti mendadak dan sesukanya.

3. Waspada Ketika Ingin Pindah Lajur
Sementara ketika mendahului dari kiri, pandangan driver di kanan akan terhalang bodi mobil di depan. Anda baru akan mendapatkan visibilitas yang luas ketika mobil sudah sepenuhnya berada di lajur kiri. Situasi ini berbeda jika overtaking dari kanan dimana Anda bisa ‘mengintip’ situasi di depan terlebih dahulu.

4. Lebih Baik Ada Penumpang di Sebelah Pengemudi
Andai ditemani orang di sisi penumpang depan, Anda bisa meminta tolong untuk membantu melihat situasi di lajur kiri. Itupun jangan langsung tancap gas meskipun sudah dikasih aba-aba aman. Anda harus memastikan sendiri apakah semuanya aman dan bisa overtaking.

5. Jangan Menyalip di Area Terlarang
Selain itu, jangan coba-coba menyalip di tikungan dan jembatan atau terowongan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di lokasi tersebut juga dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung. 

6. Dilarang Mendahului di Lokasi Keramaian
Waspada pula ketika mau mendahului di area keramaian seperti pasar atau sekolah. Peluang ada orang atau kendaraan kecil yang bermanuver seenaknya ssangat besar dan berbahaya. Segera batalkan proses menyalip dan tunggu kesempatan berikutnya yang lebih aman.

7. Pastikan Mobil dalam Kondisi Prima
Satu hal yang penting adalah kondisi mesin wajib prima supaya dapat mendahului dengan aman. Pastikan pula lampu sein menyala sebagai isyarat utama. Jangan lupa pula keadaan ban dan komponen lainnya, silakan servis berkala di bengkel resmi atau langganan untuk menjaga kondisinya.

8. Gunakan Cairan Mobil Berkualitas
Mobil wajib dijaga kondisinya supaya dapat mendahului kendaraan lain dengan lancar dan aman. Supaya mobil tidak dehidrasi, periksa cairan pendukung seperti cairan radiator, air wiper, cairan rem, dan lainnya. Perhatikan kondisi cairan tersebut, segera ganti dengan cairan baru untuk menjaga kualitasnya.

Ganti cairan mobil dengan produk Autochem Industry secara rutin supaya kualitasnya terjaga. Performa kendaraan akan selalu optimal sehingga memberikan kualitas berkendara yang irit bahan bakar dan terhindar dari risiko mogok atau kecelakaan.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2026. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.