Kemacetan di jalan yang semakin padat dan keterbatasan waktu kerap kali membuat para pengguna jalan kehilangan kesabaran. Alhasil, demi bisa cepat sampai di tujuan, tidak sedikit orang yang nekat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Fenomena pelanggaran seperti melawan arus untuk memotong kompas, menerobos lampu merah supaya cepat, hingga aksi menyerobot bahu jalan tol untuk menghindari antrean kendaraan seolah sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
Padahal, keputusan instan yang hanya menghemat waktu beberapa menit tersebut menyimpan risiko yang sangat besar. Selain memperbesar potensi kecelakaan fatal dan sanksi tilang dari kepolisian, ada kerugian finansial lain yang mengintai.
Kerugian Finansial Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Salah satunya adalah risiko gugurnya klaim asuransi kendaraan jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran hukum oleh si pengemudi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang sering diabaikan oleh para pengendara, antara lain pelanggaran marka dan rambu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan trotoar, berhenti di atas zebra cross, parkir liar di bahu jalan, dan lainnya.
Perlu diingat, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa surat-surat kendaraan yang sah, seperti SIM dan STNK, juga termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas.
Dampak Kerugian yang Mengintai
Selain risiko fatalitas atau cidera berat akibat kecelakaan, pelanggar juga harus siap berhadapan dengan sanksi denda tilang. Lebih dari itu, jika kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang dipicu oleh pelanggaran tersebut, seluruh biaya perbaikan harus ditanggung secara mandiri karena pihak asuransi berhak menolak klaim yang diajukan.
Pelanggaran yang dianggap sepele bagi pengendara bisa saja memberikan dampak kerugian yang luar biasa. Jadi, dilarang menormalisasi melanggar aturan saat berkendara, karena risikonya bisa datang kapan saja.
Perlu diketahui bahwa perlindungan asuransi kendaraan memiliki ketentuan dan pengecualian yang tercantum dalam polis.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan kerugian akibat kecelakaan tidak dapat dijamin oleh perusahaan asuransi.
Misalnya, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai jenis kendaraan, dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, serta apabila kendaraan digunakan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas atau pada jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Agar perlindungan asuransi kendaraan dapat bekerja secara optimal, pastikan polis asuransi dan SIM pengemudi masih aktif dan tdak melanggar aturan maupun rambu lalu lintas, serta menggunakan kendaraan sesuai peruntukan yang tercantum dalam polis.
Jaga Kondisi Mobil Untuk Mencegah Kecelakaan
Satu hal penting yang wajib diketahui untuk mencegah kecelakaan adalah dengan menjaga kondisi mobil. Masih banyak kecelakaan yang terjadi akibat kondisi mobil tidak prima seperti rem blong atau mesin mogok. Kendala tersebut dapat dicegah dengan servis berkala di bengkel resmi atau langganan.
Gunakan Master Radiator Coolant
1. MASTER Radiator Cool
MASTER Radiator Cool dikembangkan untuk pengguna kendaraan yang memerlukan performa mesin optimal. Radiator Coolant ini memiliki transfer heat yang baik sehingga proses pelepasan panas mesin di radiator kian maksimal. Keunggulan ini juga berdampak pada respons transmisi otomatis lebih baik, serta kinerja AC yang mampu membuat kabin mobil lebih cepat dingin.
MASTER Radiator Cool juga dilengkapi aditif anti korosi sehingga aman terhadap sistem pendinginan mesin kendaraan. Warna pada MASTER Radiator Cool akan memudar, seiring dengan perubahan sifat air radiator dari basa ke asam yang memberikan informasi kepada pemilik kendaraan untuk mengganti air radiator.
2. MASTER Radiator Coolant Premix
MASTER Radiator Coolant Premix yang dirancang untuk iklim tropis dan telah lama menjadi pilihan konsumen Tanah Air pun menawarkan hal baru. Hadirnya cairan berwarna biru, melengkapi pilihan pada produk yang sebelumnya tersedia dalam warna merah dan hijau.
3. MASTER Radiator Coolant Gold
MASTER Radiator Coolant Series juga kini memiliki produk baru yang ditandai dengan kemasan Gold atau emas. Cairan pendingin ini dikembangkan sesuai spesifikasi OEM (Original Equipment Manufacturer).
Paling utama, produk ini memiliki komposisi glycol 30% berteknologi OAT (Organic Acid Technology). Selain mengaplikasikan bahan organik yang berarti ramah lingkungan, penggunaannya juga memberikan dampak positif yaitu minim penguapan yang berarti membuat usia pakai coolant lebih lama.
Panas merupakan musuh dari segala bentuk cairan. MASTER Radiator Coolant Gold ini bisa menjadi pilihan karena diformulasi dengan bahan organik. Dengan begitu bisa memperpanjang usia pakai dari radiator serta komponen pendukungnya.