TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
19-June-2024

ILUSI VISUAL YANG MENCEGAH PENGEMUDI MOBIL NGEBUT, MARKA CHEVRON SERING TERLIHAT DI JALAN TOL

Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan untuk memastikan Anda lebih hati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan. Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron.

Marka chevron umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur jalan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar terdapat tanda serupa. 

Penandaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, beberapa bagian garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan, sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara refleks otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan karena berkendara terlalu kencang di area bahaya. Bagi Anda yang melintasi atau menginjak garis chevron akan dikenai sanksi hukum atau denda.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu bagi para pelanggar.

Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.