TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
18-September-2024

LAMPU LALU LINTAS MERAH DIMINTA JALAN OLEH POLISI, PENGENDARA MOBIL DAN SEPEDA MOTOR LAKUKAN HAL INI

Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL) digunakan di persimpangan jalan untuk mengatur arus lalu lintas. Selain menjaga ketertiban dan kelancaran, lampu lalu lintas juga berfungsi untuk mencegah kecelakaan akibat pengguna jalan tidak sabaran.

Di jam sibuk seperti pagi dan sore hari, petugas kepolisian hadir di lapangan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas. Tidak jarang, meski lampu lalu lintas sudah hijau, kendaraan bermotor diarahkan tetap berhenti. Apakah Anda harus mematuhinya?

Dalam kondisi lain misalnya, lampu lalu lintas dari arah Anda berwarna merah tapi malah disuruh jalan oleh polisi. Jika dalam kondisi seperti ini, siapa yang harus diikuti perintahnya, polisi atau lampu lalu lintas? Karena bagaimanapun ada risiko kecelakaan.

Dalam situasi ini, Anda wajib mematuhi petunjuk polisi. Mereka memiliki diskresi dalam melakukan tindakan menghentikan arus lalu lintas atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, dan mengubah arus lalu lintas.

Masalahnya, jangankan mengikuti arahan petugas, tidak jarang pengguna kendaraan bermotor malah memainkan klakson atau mencoba tetap maju meskipun sudah distop. Hal ini perlu dihindari karena pengguna jalan wajib mematuhi perintah polisi yang bertugas.

Aturan mengenai itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 Ayat 1 dan Ayat 2.

Dalam keadaan tertentu, perintah petugas lebih diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Apill (Alat pengatur isyarat lalu lintas), rambu-rambu dan atau marka jalan.

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah suatu kondisi lalu lintas yang tidak berjalan seperti biasa dan tidak berfungsinya fasilitas lalu lintas sebagai mana mestinya. Contoh, terdengar bunyi sirene damkar, ada jalur yang macet parah namun arah lainnya sepi, atau akan ada rombongan VVIP lewat.

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan polisi. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran. Hal ini diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282 UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Meski begitu, kalau posisi Anda di jalur yang diminta maju, tetap harus memperhatikan situasi khususnya dari jalur yang APLL-nya berwarna hijau. Karena bisa saja ada pengguna jalan yang tidak menyadari atau tidak sabaran sehingga menyerobot jalan. Pastikan aman sebelum melewati persimpangan.

Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.