BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bakal lebih canggih karena sudah elektronik. Bentuknya pun berubah, bila semula berupa buku dengan ukuran cukup lebar kini jadi lebih kecil sehingga lebih ringkas dan mudah dibawa.
Bila diperhatikan, bentuknya saat ini menyerupai paspor. Kecanggihannya pun juga mirip paspor elektronik yakni dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan. BPKB baru nantinya akan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nantinya kecil seperti paspor dan ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup Anda akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali.
Kendati wujud dan teknologi yang disematkan lebih canggih, namun soal biaya belum ada perubahan. Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.
Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.
BPKB elektronik sudah terintegrasi dengan beberapa hal, seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone. BPKB elektronik baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran yang ada.
Pengertian BPKB Kendaraan Bermotor
Dikutip dari situs resmi Polri.go,id, pengertian BKPB adalah sebagai berikut:
- BPKB adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Berrmotor.
- Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Tujuan Kepemilikan BPKB
Tujuan dari kepemilikan BPKB tentu saja berkaitan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. BPKB dapat membantu petugas kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus pelanggaran ataupun kejahatan dengan kendaraan bermotor dengan lebih mudah.
BPKB juga membantu Anda untuk melindungi dan mencegah orang-orang tidak bertanggung jawab. Terutama untuk pembeli mobil bekas, harus ada BPKB yang bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. BPKB akan terlihat kendaraan mana yang secara sah terdaftar dan terindentifikasi kepemilikannya.
Gunakan Cairan Mobil dan Sepeda Motor Produk PRESTONE dan MASTER
Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil dan sepeda motor membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.
Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.