TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
10-July-2025

TIDAK PUNYA SIM DAN TIDAK BAWA SIM, MANA YANG DENDANYA PALING BESAR?

Dalam menggunakan kendaraan bermotor, Anda diwajibkan untuk mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Jika tidak bawa SIM apalagi tidak punya SIM, maka akan ada sanksi hukum yang menanti kalau sampai ada razia atau sedang ada masalah seperti kecelakaan.

Tertulis pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi  (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. SIM berfungsi pula sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Untuk mendapatkan SIM, maka pengendara harus mengikuti serangkaian pengujian. Mulai dari uji teori sampai praktik harus lulus untuk bisa mengantongi SIM.

Jika sudah dapat SIM, maka Anda bisa mengendarai kendaraan bermotor secara legal di jalan raya. Tapi kalau berkendara tidak dilengkapi dengan SIM, maka akan ada sanksinya. Perlu diketahui, sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda.

Tidak Membawa SIM 

Ketika Anda tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM ketika diminta oleh polisi, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Jika Anda lupa membawa SIM dan terkena razia, masih bisa meminta bantuan orang terdekat untuk mengambilnya dan petugas di lapangan memberikan batas waktu untuk menunjukkan SIM. 

Tidak Memiliki SIM 

Beda perkara dengan tidak membawa SIM. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi berupa denda atau kurungan ini tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Ternyata, sanksi hukuman tidak memiliki SIM lebih berat ketimbang tidak membawa SIM.

Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh

Dirancang untuk memaksimalkan daya tahan, gunakan oli mesin MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB untuk menjaga kualitas mesin motor matic. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan motor matic Yamaha. 

Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online. Oli ini sudah memenuhi standar API Service SL dalam dua varian yaitu 0,8 liter dan 0,9 liter. Volume 800 ml direkomendasikan untuk matic 125 cc. Sedangkan versi 900 ml untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti NMax 155 dan Aerox 155.

Manfaatkan Prestone Fuel System Cleaner

Formula dari bahan ini diyakini mampu menjaga performa mesin sehingga konsumsi bensin tetap hemat. Termasuk mengurangi emisi gas buang dan membersihkan kotoran pada saluran injektor dan bahan bakar sehingga kondisi mesin kembali prima.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.