TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
03-November-2022

BEDA TANDA DILARANG PARKIR DAN STOP

Banyak yang Belum Tahu, Ini Beda Arti Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop di Pinggir Jalan

Anda harus mengerti dan patuh pada aturan rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Misalnya, saat ada tanda dilarang parkir namun Anda memarkir mobil di tempat tersebut, bakal merepotkan pengemudi lain.
Namun, ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti (stop) yang banyak tidak diketahui oleh pengguna jalan.

Pengertian Parkir dan Berhenti
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.” 
Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” 
Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, Anda dapat mengambil kesimpulan bahwa “Berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.
Dalam rambu lalu lintas, Berhenti dilambangkan dengan S atau Stop.
Sedangkan “Parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi. 

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti
Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. 
Huruf P dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “Parkir”.
Sementara rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah. 
Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.
Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir
Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti (stop) memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area rambu tersebut. 
Pada rambu dilarang berhenti atau stop, Anda tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja. 
Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda bisa kena tilang.
Biasanya karena jalan tersebut sangat padat oleh lalu lintas sehingga dapat mengganggu ketertiban atau berada di area terbatas seperti fasilitas negara.
Sementara pada rambu dilarang parkir, Anda tidak boleh memarkir kendaraan.
Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja. 
Meskipun begitu, Anda masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat.
Dengan syarat, Anda tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein kiri.

Gunakan Cairan Mobil Berkualitas
Banyak komponen mekanis mobil bergantung pada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan.
Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, air radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima.
Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry secara rutin supaya kualitasnya terjaga.
Performa kendaraan akan terjaga sehingga memberikan kualitas berkendara yang irit bahan bakar.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.