TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
20-November-2022

ATURAN DAN CARA GANTI CAT MOBIL

Aturan Hukum dan Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Ganti Warna Cat, Pakai Stiker Lebih Mudah

Cat mobil yang eye-catching menjadi formula modifikasi yang bisa dijalankan supaya mobil tampil penuh gaya di jalan.
Caranya bisa dengan mengganti warna cat atau memakai stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.
Namun, bagaimana dengan surat-surat kendaraan seperti STNK setelah ganti warna cat mobil? 

Surat-Surat Kendaraan Ganti Warna Cat
Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna. 
Anda dapat segera mengurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda. 
Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan.
Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna mobil yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Meski begitu, selama modifikasi tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan, tidak termasuk dalam penggantian warna.

Pasang Stiker di Bodi Mobil
Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil masih diperbolehkan. 
Berbeda dengan modifikasi stiker wrap yang menutupi seluruh badan kendaraan. 
Bila memiliki perbedaan warna dengan warna dasar masuk sebagai pelanggaran.
Stiker bisa Anda manfaatkan bila bosan dengan mobil dan ingin penyegaran, namun pastikan sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
Atau divariasikan dengan penggunaan stiker yang tidak menutup seluruh badan mobil.
Sebaiknya Anda segera urus perubahan surat kendaraanya kalau warna sudah berbeda. 

Cara Mengurus Surat Mobil Ganti Warna Cat
Lakukan penggantian warna kendaraan terlebih dahulu, kemudian lanjut mempersiapkan pengurusan surat. 
Cukup membawa syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan. 
Jadi, hal pertama yang wajib Anda siapkan adalah surat keterangan resmi bengkel tempat pengecatan. 
Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena dibutuhkan sebagai tambahan dokumen. 
Sertakan salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat mengganti warna. 
Silakan datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut.
Lanjut menuju tempat tes fisik sembari membawa kendaraan yang sudah diubah warnanya. 
Setelah lengkap, masukkan dokumen ke loket administrasi.

Biaya yang Harus Dikeluarkan
Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000. 
Rinciannya, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. 
Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. 
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sekitar Rp 50.000 per tahun. 
Jika diharuskan melakukan perubahan BPKB, satu kali penerbitan biayanya adalah Rp 375.000 untuk mobil.

Gunakan Cairan Mobil Berkualitas
Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan.
Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, air radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima.
Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry secara rutin supaya kualitasnya terjaga.
Performa kendaraan akan terjaga sehingga memberikan kualitas berkendara yang irit bahan bakar.

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.