TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
18-November-2023

ATURAN BATAS KECEPATAN MINIMAL DAN MAKSIMAL DI JALAN TOL, PATUHI SUPAYA AMAN DAN NYAMAN

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, mengemudi dengan kecepatan tinggi atau ngebut di jalan tol dapat memicu tunnel vision. Yaitu fokus pengemudi hanya ada pada satu titik di bagian depan. Sementara itu, pandangan kanan dan kiri mobil menjadi tidak jelas alias blur saking cepatnya laju mobil.

Sejatinya, setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mematuhi batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. Batas kecepatan paling rendah di jalan bebas hambatan adalah 60 km/jam. Untuk kecepatan maksimal bisa berbeda-beda. Jalan tol dalam kota batas kecepatan puncak adalah 80 km/jam, sementara tol luar kota mencapai 100 km/jam.

Anda wajib mematuhinya supaya perjalanan aman dan nyaman. Pada keadaan tertentu, batas ini bisa berubah tergantung instruksi dari petugas atau kepolisian. Batas kecepatan bisa dilihat pada rambu yang berada di bahu jalan tol.

Ada sebab aturan batas kecepatan diterapkan di jalan tol. Seperti untuk mencegah kecelakaan, terutama di beberapa lokasi yang rawan. Aturan ini juga dibuat supaya arus lalu lintas menjadi tertib karena semua orang mematuhi batas kecepatan sehingga tidak menghambat mobil lain di belakang.

Selain itu, keberadaan jalan sudah dirancang sedemikian rupa dan sesuai keamanan kendaraan. Jalan dirancang untuk kecepatan tertentu, baik lebar maupun konturnya. Untuk itu, setiap jalan pasti ada rambu batas kecepatan maksimum yang aman.

Makanya saat Anda memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan, akan banyak masalah seperti kestabilan kendaraan berkurang. Atau risiko terkena angin dari samping di jalan layang yang akan membuat mobil oleng jika terlalu kencang.

Sayangnya aturan batas kecepatan maksimal masih sering dilanggar, khususnya ketika mengemudi di jalan bebas hambatan. Jalan yang lengang dan mulus menjadi salah satu alasan pengemudi memilih memacu mobil.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal dan minimal yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. 

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. 

Apabila Anda melanggar batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk terkena tilang yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal kena denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketika Anda di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda tambahan Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER
Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.