Viral di social media seorang pengendara sepeda motor yang melawan arah di jalan layang non tol Antasari, ditabrak mobil yang berada di lajur yang benar. Akibatnya fatal karena pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Apapun alasannya, berkendara dengan melawan arah itu sangat berbahaya, baik bagi Anda atau pengguna jalan lain. Apalagi secara aturan hukum dapat dipastikan bahwa posisi Anda salah dan tidak boleh dilakukan. Berikut adalah bahaya melawan arah di jalan.
1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kondisi ini sangat membahayakan buat diri Anda dan orang lain sesama pengguna jalan. Bukan hanya berisiko membuat sepeda motor rusak, nyawa juga menjadi taruhannya.
2. Menjadi Tersangka dalam Kasus Hukum
Anda yang mengemudi sepeda motor dengan melawan arah menjadi tersangka utama dan satu-satunya pihak yang disalahkan jika sampai terjadi kecelakaan. Meski yang menabrak orang lain, tetap saja tindakan Anda salah karena melawan arah sehingga memicu kecelakaan.
3. Sanksi Hukum Pelaku Lawan Arah
Sanksi hukum pelaku lawan arah tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengguna jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain:
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Jika larangan ini tetap dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, maka terdapat sanksi yang membayangi para pengguna jalan. Sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ketentuan pidana untuk pengguna jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan, baru dapat ditindak jika disertai kerusakan kendaraan dan/atau barang yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Kemudian, di Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh
Dirancang untuk memaksimalkan daya tahan, gunakan oli mesin MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB untuk menjaga kualitas mesin motor matic. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan motor matic Yamaha.
Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online. Oli ini sudah memenuhi standar API Service SL dalam dua varian yaitu 0,8 liter dan 0,9 liter. Volume 800 ml direkomendasikan untuk matic 125 cc. Sedangkan versi 900 ml untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti NMax 155 dan Aerox 155.