TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
03-July-2024

JENIS DAN FUNGSI MARKA JALAN UNTUK MENJAGA KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN KELANCARAN LALU LINTAS

Marka jalan merupakan salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan. Marka jalan berupa tanda pada permukaan jalan dengan berbagai bentuk dan tujuan.

Tanda marka tersebut biasanya berwarna putih, kuning, atau merah. Pada daerah dengan kepentingan khusus dapat menggunakan warna lain yang disertai dengan rambu lalu lintas atau rambu petunjuk sebagai alat untuk mempertegasnya.

Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Marka jalan terdiri dari bentuk membujur, melintang, serong, lambang dan marka lainnya seperti zebra cross dan paku jalan. Berikut ini penjelasannya:

1. Marka Membujur

Yaitu tanda di permukaan jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

a. Marka membujur garis utuh (solid)Marka ini memiliki arti bahwa penggunan jalan dilarang melintasi garis tersebut. 

Selain itu, marka membujur berupa satu garis utuh juga diaplikasikan untuk menandakan tepi jalur sebuah jalan.

b. Marka membujur garis putus-putus

Marka ini berfungsi mengarahkan lalu lintas dan memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

c. Marka membujur garis ganda

Marka ini terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus. 

Marka ini berfungsi untuk pengguna jalan yang yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis tersebut. 

Sementara itu pengguna jalan yang sedang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

d. Marka garis membujur terputus-putus berwarna kuning 

Biasa digunakan khusus di daerah perkotaan pada jalur lintas satu arah. 

Marka ini berfungsi sebagai tanda batas sisi kanan arah lalu lintas jalur kendaraan umum.

2. Marka Melintang

Marka melintang merupakan suatu tanda garis utuh untuk menyatakan batas berhenti pengguna jalan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan. Kalau berupa garis ganda putus-putus, artinya sebagai batas berhenti bagi pengguna jalan ketika mendahulukan pengguna jalan lain dari arah seberang, yang diwajibkan oleh rambu larangan.

Sementara marka melintang yang tidak dilengkapi dengan isyarat lalu lintas atau rambu larangan, harus didahului dengan marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.

3. Marka Serong

Marka serong ini memiliki fungsi untuk menyatakan suatu daerah atau bagian permukaan jalan tersebut bukanlah merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Selain itu, marka serong berfungsi untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisahan jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Untuk marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat suatu kepastian selamat.

4. Marka Lambang

Marka lambang ini mengandung arti sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan. 

Marka lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan. Seperti marka lambang yang menyatakan mobil dan bus dapat berhenti untuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Ada juga marka yang menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan jalan yang ada tanda lambangnya berbentuk panah.

5. Zebra Cross

Marka ini ditandai dengan garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang pada jalur lalu lintas. Marka ini digunakan untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang (crosswalks). Dahulukan keselamatan pejalan kaki, segera kurangi kecepatan jika akan melintasi zebra cross dan berhenti jika ada orang mau menyeberang.

6. Marka Paku Jalan

Marka ini dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. Marka paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.

b. Marka paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.

c. Marka paku jalan yang berupa pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.

7. Alat Pengarah Lalu Lintas 

Bentuknya bukan berupa tanda di jalan, namun merupakan alat bantu untuk mengendalikan lalu lintas. Terdiri atas alat yang berbentuk kerucut (cone) yang terbuat dari plastik atau karet. Alat ini biasanya bersifat sementara untuk mengendalikan lalu lintas saat dibutuhkan.

8. Alat Pembagi Lajur Jalan

Terdiri atas alat yang berfungsi sebagai separator (pembagi atau pembatas) untuk mengatur lalu lintas. Berdasarkan bahan pembuatnya, alat pembagi lajur atau jalur terbagi menjadi dua. Yaitu alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari plastik atau bahan lain yang berisi air (water barrier) dan alat pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari beton (concrete barrier).

9. Yellow Box Junction

Jalur ini berbentuk kotak-kotak di persimpangan jalan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar persimpangan jalan tidak menjadi terblokir ketika macet. Ketika lalu lintas sangat padat, kendaraan harus berhenti di luar kotak garis kuning tersebut sehingga lalu lintas dari arah lain yang lancar tetap bisa lewat.

Gunakan Oli Mesin Motor Matic yang Berkualitas dan Tangguh

MASTER Durability SAE 20W-40 API SL/MB dirancang untuk memaksimalkan daya tahan. Dengan SAE lebih kental, saat kondisi dingin oli tidak akan menyusup hingga ke ruang bakar. Sementara angka 40 merupakan kebutuhan untuk motor standar Yamaha. 

Oli tangguh ini sangat cocok untuk penggunaan harian dan kerja berat seperti ojek online yang sudah memenuhi standar API Service SL. Volume oli 0,8 liter atau 800 ml direkomendasikan untuk matic bermesin hingga 125 cc. Sedangkan versi 0,9 liter cocok untuk pengguna matic Yamaha 155 series seperti Yamaha NMax 155 dan Yamaha Aerox 155.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.