Viral di media sosial, video yang memperlihatkan sebuah mobil menggunakan lampu blitz di bagian belakang mobil hingga menyilaukan kendaraan lainnya ketika melakukan pengereman. Padahal, menggunakan lampu blitz tidak diperbolehkan bagi segala jenis kendaraan karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan tersebut melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1, dan Pasal 106 Ayat 3. Ada beberapa komponen yang disyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimalnya di jalan.
Persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan. Sehingga setiap pengguna jalan tidak boleh dengan selera sendiri memodifikasi atau menambah aksesori pada kendaraan bermotor miliknya.
Selain penggunaan lampu blitz, ada pula yang mengganti lampu rem dengan lampu sorot yang sangat terang. Atau, menggantinya dengan lampu kelap kelip sehingga pengemudi di belakang tidak tahu maksudnya. Termasuk pula mengganti warna lampu rem dengan warna lain seperti biru.
Produsen kendaraan roda dua dan roda empat telah memikirkan urusan estetika dan fungsi lampu belakang sehingga tidak perlu lagi diubah atau diganti. Hal lain yang ikut dipikirkan adalah terkait safety, seperti peletakan, jenis warna dan tingkat terang cahayanya. Alhasil, tidak perlu diubah semaunya.
Selain itu, tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 bahwa melanggar aturan tersebut, seperti memodifikasi lampu belakang mobil akan dikenakan denda. Misal, memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara mengubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis.
Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 Ayat 1 dan Ayat 2:
Pasal 285 Ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 285 Ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau aslinya, berpotensi membahayakan aspek keamanan berlalu lintas. Dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Aturan Hukum Warna Lampu Belakang Kendaraan di Indonesia
Secara hukum, warna lampu pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Berikut isi aturannya:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER
Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.
Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.