TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
01-October-2024

DILARANG BIKIN GARASI MOBIL DI BADAN JALAN DEPAN RUMAH, JADI SUMBER MASALAH SOSIAL DAN LALU LINTAS

Viral di media sosial, foto memperlihatkan garasi mobil milik seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di badan jalan, hingga mengganggu pengguna jalan lain. Badan jalan itu sudah dijadikan garasi mobil oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam.

Berdasarkan aturan hukum, dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan yang akhirnya memicu berbagai hal, seperti pertengkaran, bikin macet, atau mengakibatkan kecelakaan. Masalahnya, belum semua orang menyadari bahwa saat membeli mobil diwajibkan memiliki garasi.

Aturan Hukum Garasi di Dalam Rumah

Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran. Di Jakarta, aturan tentang perparkiran tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: 

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Untuk sanksinya, telah dijelaskan pada pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi: 

Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut: 

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor 

b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah 

c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor. Tak hanya itu, parkir dipinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Aturan di atas dipertegas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

Terganggunya fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Masyarakat yang melanggar Perda soal beli mobil wajib punya garasi, akan diberikan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 246. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.

Gunakan Cairan Mobil PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.