Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya perilaku tertib di jalan raya. Terobosan terbarunya ialah Traffic Attitude Record (TAR).
TAR adalah sebuah aplikasi yang akan mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan selama berkendara. Aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.
TAR untuk pembelajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing pengguna jalan itu dinilai by system, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas.
TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu. Sederhananya, aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang dimiliki oleh Polri, yang mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TAR memiliki dampak langsung pada penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.
Dimulai dari 12 Poin SIM
Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan dimulai dengan 12 poin. Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas. Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin
- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin
Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM. Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas. Selain itu, catatan pelanggaran pengemudi yang tercatat dalam Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.