TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
26-December-2024

PERHITUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN SKEMA BARU OPSEN, BERLAKU MULAI 5 JANUARI 2025

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mendukung opsen ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan terlebih dahulu.

Aturan baru opsen PKB dan BBNKB tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk

Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Sedangkan di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 2%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.

Simulasi Perhitungan PKB Baru Ditambah Opsen

Dengan adanya penurunan tarif PKB tapi ditambah adanya opsen, apakah ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak? Simak simulasi perhitungannya berikut ini:

Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKB Rp 100.000.000 dengan bobot 1,0. Untuk mengetahui besaran PKB-nya, rumusnya adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot).

Hitungan pajak di aturan lama dengan tarif PKB 2%:

PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000. Semuanya masuk ke rekening pemerintah provinsi yang kemudian nantinya dibagihasilkan ke pemerintah kota/kabupaten.

Hitungan pajak di aturan baru dengan tarif PKB 1,2% dan opsen 66%:

PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000

Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.

Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke rekening pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kota/kabupaten.

Dengan perhitungan di atas, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan relatif sama. Namun, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.

Gunakan Pelumas Transmisi Mobil Manual dan Otomatis Prestone

Pelumas transmisi merupakan salah satu cairan penting yang wajib diperhatikan kondisinya. Pemilik mobil pasti tidak mau transmisi mengalami overheat saat kena macet panjang atau di jalan menanjak yang membuatnya mengalami selip sehingga mogok, khususnya di momen libur Nataru.

Prestone Automatic Transmission Fluid (ATF) Series sangat cocok digunakan oleh kendaraan-kendaraan transmisi otomatis segala usia, baik bensin maupun diesel. Bahan dasar Synthetic dan Fully Synthetic diformulasikan Prestone supaya dapat memenuhi spesifikasi Multi-Vehicle pada berbagai merek mobil yang beredar di Indonesia.

Berikut daftar produk transmission fluid series terbaru dari Prestone:

- Prestone Manual Transmission Fluid GL-4 SAE 80W-90 Synthetic

- Prestone Automatic Transmission Fluid High Viscosity (HV) Synthetic

- Prestone Automatic Transmission Fluid Low Viscosity (LV) Fully Synthetic

- Prestone CVT Fluid Fully Synthetic

Prestone Manual Transmission Fluid (MTF) GL-4 SAE 80W-90 Synthetic sangat cocok untuk kendaraan dengan transmisi manual yang bekerja keras setiap hari. Dapat meredam suara transmisi secara signifikan, pelumas ini juga kompatibel dengan synchronizer untuk memberikan perpindahan gigi yang mulus dan mudah.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.