TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
31-January-2025

KONFIRMASI LEWAT PESAN WHATSAPP, PAHAM LEBIH JAUH TILANG ELEKTRONIK ATAU E-TLE

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) meniadakan kontak fisik antara Polisi dengan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pungutan liar. Saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik di jalan.

1. Daftar Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Di wilayah Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi. ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara. 

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya: 

- Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000 

- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000 

- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000 

- Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta 

- Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000 

- Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000 

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000 

- Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000 

- Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000.

2. Pelanggar Wajib Konfirmasi atau STNK Kena Blokir

Pelanggar ETLE memang akan dikirimkan surat. Namun surat itu bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi tilang itu dikirimkan oleh petugas di Back Office setelah mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Surat konfirmasi ini tak berarti Anda melanggar lalu lintas dan ditilang. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran namun dikirimi surat tersebut, Anda tetap dapat melakukan konfirmasi supaya tidak harus membayar denda tilang elektronik.

Konfirmasi bisa Anda lakukan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring, yaitu dengan cara mengunjungi https://www.etle-pmj.info/id/confirm.

3. Konfirmasi Lewat Pesan Whatsapp

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan 'Cakra Presisi' atau mengirimkan surat konfirmasi tilang e-TLE melalui nomor WhatsApp resmi. Kepolisian mendapatkan nomor ponsel Anda saat memproses STNK.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi. Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan secara real time setelah data pelanggaran terkonfirmasi. 

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000. Silakan catat nomor ini supaya Anda tidak mendapatkan pesan penipuan dari nomor WA yang lain.

4. Update Data Jika Pemilik Kendaraan Ganti Nomor Ponsel

jika kemudian Anda mengganti nomor ponsel, maka harus meng-update nomor HP tersebut ke Pos E-TLE di setiap Samsat. Sebab, jika pemilik kendaraan tidak segera mengonfirmasi tilang E-TLE dengan alasan apapun, maka kendaraan akan diblokir.

Kalau ternyata ketika Anda mau bayar pajak dan diblokir, bisa langsung mendatangi pos e-TLE. Di situ bisa mengkonfirmasi, dan nanti ada data bahwa polisi sudah pernah mengirim data ke nomor yang sudah sesuai dengan data.

Apabila data tersebut bukan milik Anda, maka wajib mengisi kembali dengan data yang baru. Nantinya akan terlihat waktu pelanggaran dalam file-nya. Kalau sudah mengirimkan data yang benar, data akan diberikan secara real time melalui notifikasi di handphone.

5. Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via WA

Penipuan dengan modus mengirim surat tilang lewat aplikasi WhatsApp sangat mudah dilakukan. Pelaku akan mengirimkan file/dokumen surat tilang digital dengan format .APK. Bila Anda pernah menerima file bertuliskan surat tilang digital dengan format .APK, abaikan dan segera hapus pesan tersebut.

6. Kena Tilang Elektronik Dua Kali

Pengemudi mobil yang telah melanggar lalu lintas dan terkena ETLE tetap bisa terkena tilang kembali. Nantinya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebanyak 2 kali sesuai dengan jumlah pelanggaran yang direkam.

Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama. Syaratnya, wajib mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran. Setiap jenis pelanggaran memiliki batas waktu konfirmasi 8 hari.  

Alurnya, Anda wajib menyelesaikan pengurusan tilang pertama lebih dahulu. Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua. Pelanggaran dua kali berarti besaran denda yang dibayarkan juga dua kali tergantung jenis pelanggaran.

Artinya pula, Anda tetap bisa kena tilang elektronik hingga 3 kali dan seterusnya jika dalam jangka waktu tersebut kembali melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu kuncinya adalah patuh pada aturan lalu lintas di jalan tanpa terkecuali.

7. Tilang Elektronik Salah Sasaran

Masalahnya, masih kerap ditemui pengiriman surat tilang elektronik oleh kepolisian yang salah sasaran. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal, seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas mobil yang sudah dijual. 

Sehingga saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau atas nama pemilik sebelumnya. Artinya, surat konfirmasi tilang ELTE, seperti nama dan kendaraan yang terlampir tidak sesuai atau Anda tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

Jangan panik, masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Untuk melakukan konfirmasi melalui website, Anda bisa masuk ke website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

8. ETLE Mobile pada Kendaraan Polisi di Lapangan

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel pada mobil petugas kepolisian dan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan. Berbeda dengan kamera tilang statis, ETLE Mobile terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas, yakni di bawah lampu strobo pada bagian atap mobil. 

ETLE Mobile memiliki dua kamera yang mampu meng-capture pelanggaran lalu lintas yang ada di depan maupun belakang mobil. Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile. 

Selanjutnya, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan arah, hingga pelanggaran ganjil genap. Setelah Anda ter-capture akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak. 

Jika benar Anda melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via WA. 

9. Cara Bayar Denda ETLE via Bank BRI 

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. 

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran. 

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. 

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi. 

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah. 

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

10. Cara Bayar Denda ETLE via ATM BRI 

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. 

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. 

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. 

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran. 

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 

- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan. 

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

11. Cara Bayar Denda ETLE via Mobile Banking BRI 

- Login aplikasi BRI Mobile. 

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. 

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. 

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. 

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan. 

- Masukkan PIN. 

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang. 

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.