TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
07-February-2025

HORMATI PEJALAN KAKI, PASTIKAN PAHAM FUNGSI TROTOAR DAN ZEBRA CROSS DI JALAN

Viral di social media, sebuah kendaraan menabrak pejalan kaki yang sedang berada di trotoar. Padahal kalau diperhatikan, sulit bagi sebuah mobil naik ke trotoar kecuali disengaja atau pengemudinya kehilangan kendali. Sebelum itu terjadi pada Anda, pastikan tahu fungsi trotoar dan hormati para pejalan kaki.

Ketidakpatuhan ini sering kali disebabkan oleh kebiasaan buruk, seperti mengemudi dengan tergesa-gesa atau kurangnya perhatian terhadap lingkungan sekitar. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Fungsi Penting Trotoar

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyeberangan atau zebra cross. Tujuannya untuk menjamin keselamatan pejalan kaki di jalan.

Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. 

Pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Salah satu fungsi utama dari trotoar adalah untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan terhadap aksesibilitas.

Aturan Hukum Menabrak Pejalan Kaki

Dalam Pasal 106 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas. 

Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan Pasal 284 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Selanjutnya, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Pengendara yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000. 

Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Waspada Zebra Cross di Jalan

Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Apalagi kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

Pun ketika Anda melihat ada seseorang ingin menyeberang jalan meskipun tidak di zebra cross atau persimpangan jalan. Minimal lepaskan injakan pada pedal gas dan perhatikan gerak-gerik orang tersebut. Segera injak rem kalau pejalan kaki itu bergerak maju untuk menyeberang.

Gunakan MASTER Radiator Coolant Series yang Cocok Untuk Mesin Modern

Radiator coolant yang berkualitas mampu mendukung performa mesin kendaraan secara optimal, sehingga konsumen bisa mendapatkan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar. MASTER Radiator Coolant Series hadir dengan sejumlah inovasi terkini yang sesuai dengan kebutuhan mesin modern saat ini.

MASTER Radiator Cool

MASTER Radiator Cool dikembangkan untuk pengguna kendaraan yang memerlukan performa mesin optimal. Radiator Coolant ini memiliki transfer heat yang baik sehingga proses pelepasan panas mesin di radiator kian maksimal. 

Keunggulan ini juga berdampak pada respons transmisi otomatis lebih baik, serta kinerja AC yang mampu membuat kabin mobil lebih cepat dingin.

MASTER Radiator Cool juga dilengkapi aditif anti korosi sehingga aman terhadap sistem pendinginan mesin kendaraan. Warna pada MASTER Radiator Cool akan memudar, seiring dengan perubahan sifat air radiator dari basa ke asam yang memberikan informasi kepada pemilik kendaraan untuk mengganti air radiator.

MASTER Radiator Coolant Premix

MASTER Radiator Coolant Premix yang dirancang untuk iklim tropis dan telah lama menjadi pilihan konsumen Tanah Air pun menawarkan hal baru. Hadirnya cairan berwarna biru, melengkapi pilihan pada produk yang sebelumnya tersedia dalam warna merah dan hijau.

MASTER Radiator Coolant Gold

MASTER Radiator Coolant Series juga kini memiliki produk baru yang ditandai dengan kemasan Gold atau emas. Cairan pendingin ini dikembangkan sesuai spesifikasi OEM (Original Equipment Manufacturer). 

Paling utama, produk ini memiliki komposisi glycol 30% berteknologi OAT (Organic Acid Technology). Selain mengaplikasikan bahan organik yang berarti ramah lingkungan, penggunaannya juga memberikan dampak positif yaitu minim penguapan yang berarti membuat usia pakai coolant lebih lama. 

Panas merupakan musuh dari segala bentuk cairan. MASTER Radiator Coolant Gold ini bisa menjadi pilihan karena diformulasi dengan bahan organik. Dengan begitu bisa memperpanjang usia pakai dari radiator serta komponen pendukungnya.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.