TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
18-September-2025

SEBAB TIDAK BOLEH ASAL BELOK KIRI DI PERSIMPANGAN JALAN DENGAN LAMPU MERAH

Satu hal yang masih sering terjadi perdebatan antar pengguna jalan adalah masalah belok kiri di jalan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah. Ada yang mengatakan boleh langsung asalkan aman, ada juga yang berpendapat harus mengikuti warna lampu lalu lintas yang sedang menyala. Mana yang benar?

Pasalnya, pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Jika tidak, banyak potensi masalah siap terjadi seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berbeda.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah rambu persimpangan yang berlaku saat ini adalah belok kiri tidak boleh langsung alias wajib mengikuti warna lampu APILL. Aturan belok kiri di persimpangan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 112 Ayat 3: 

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.” 

Artinya, Anda tidak boleh langsung belok kiri di persimpangan jalan kecuali ada rambu yang membolehkan. Kalau tidak ada rambu tambahan, Anda wajib berhenti walaupun di lajur kiri. Masalahnya, masih banyak pengguna jalan yang belum paham aturan di persimpangan wajib ikuti lampu lalu lintas. 

Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru mendapat teguran dari pengguna jalan lainnya dalam bentuk suara klakson atau permainan lampu dim. Padahal, pelanggaran rambu tersebut masuk dalam Pasal 287 Ayat 1 dan Ayat 2 UULAJ No. 22 Tahun 2009.

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”   

Sementara di ayat (2) disebutkan: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sebab Aturan Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan, dan kemungkinan kecelakaan. 

Sebelumnya, berlaku aturan belok kiri langsung yang ternyata menimbulkan accident probabilitas yang besar akibat kendaraan yang belok kiri cenderung tidak sabar menunggu arus dari jalan yang sedang hijau. Hal tersebut akibat peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar. 

Oleh sebab itu, saat ini UU LLAJ yang berlaku adalah UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan belok kiri langsung. Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3, pengguna jalan boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL. 

Misalnya di sisi persimpangan ada tulisan belok kiri langsung, silakan lanjutkan perjalanan. Atau lampu lalu lintas belok kiri diubah menjadi warna oranye kedip-kedip. Pengecualian ini bisa berupa adanya APILL, tulisan, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.

Gunakan Prestone Brake Fluid DOT 4 yang Cocok Untuk Mobil Listrik

Masalah umum rem mobil adalah vapor lock, yaitu kondisi di mana suhu cairan rem melewati batas maksimal karena digunakan secara terus-menerus dalam kondisi berat. Cairan rem yang mendidih akan menghasilkan uap air di dalam sistem pengereman sehingga mengganggu tekanan hidraulis dan menyebabkan injakan pedal rem terasa hampa.

Suhu cairan rem bisa mencapai 150–180 derajat Celcius ketika beroperasi. Masalahnya, cairan rem memiliki sifat higroskopis akibat mudah menyerap air dari udara. Air yang masuk ke dalam sistem pengereman dapat menurunkan titik didih cairan rem. Sebagai informasi, kontribusi air 3% di cairan rem akan menurunkan titik didih hingga sekitar 100 derajat Celcius.

Titik didih Prestone Brake Fluid DOT 4 sebagai standar untuk EV atau mobil listrik adalah 265 derajat Celcius (kondisi baru). Bermodalkan hasil riset yang panjang di Indonesia, cairan rem Prestone sanggup menjaga kadar air dalam batas aman sehingga titik didihnya tidak mudah turun.

Diproduksi untuk wilayah tropis, cairan rem berkualitas ini memiliki kadar air di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni 0,3%. Bahkan, penurunan performa akibat iklim tropis yang mencapai kelembapan hingga 80% pada produk Prestone yang masih tersegel pun tidak terjadi. 

Hal ini jelas menguntungkan karena mereduksi potensi timbulnya karat akibat oksidasi di dalam sistem rem mobil listrik. Prestone turut memberikan perlindungan korosi untuk semua logam dalam sistem rem, cocok untuk rem cakram dan tromol, serta bersinergi dengan fitur-fitur penting seperti ABS dan regenerative brake system.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2025. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.