TIPS & TRIK
TIPS & TRIK
30-August-2024

MOBIL DAMKAR TERHALANG MOBIL PARKIR DI DEPAN RUMAH, SANGAT MERUGIKAN DAN ADA SANKSI PIDANANYA

Viral di media sosial, video kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) terhalang mobil parkir di depan rumah. Dalam unggahan itu, terlihat kendaraan damkar mengalami kesulitan saat melintas di jalan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, akibat terhalang mobil putih yang parkir di pinggir jalan. 

Pada rekaman itu tampak petugas pemadam kebakaran dan warga berusaha memindahkan mobil itu. Insiden tersebut jelas sangat merugikan lantaran petugas damkar harus segera datang ke lokasi kebakaran atau masalah lain yang harus ditangani.

Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya Anda bersama warga setempat segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) jika ada pihak yang parkir mobil di badan jalan. Dengan begitu, warga sadar dan memindahkan mobil ke garasi atau tempat parkir lain yang aman.

Pasalnya, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi: 

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” 

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. 

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi: 

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1. 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Tidak hanya itu, kewajiban pemilik mobil punya garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah dipastikan pemilik mobil punya garasi. 

Pada kenyataannya, masih banyak pemilik mobil khususnya di kota besar yang tidak punya garasi hingga memarkirkan kendaraannya di jalan pemukiman atau depan rumah. Hingga akhirnya merugikan masyarakat seperti bikin macet, memicu kecelakaan, atau menghalangi tugas damkar.

Gunakan Cairan Mobil dan Sepeda Motor Produk PRESTONE dan MASTER

Banyak komponen kendaraan tergantung kepada kualitas fluida supaya dapat bekerja optimal di segala kondisi jalan. Mobil dan sepeda motor membutuhkan cairan pendingin yang andal supaya mesin tidak overheat dan cairan rem yang berkualitas supaya rem tidak blong di kondisi berat.

Pastikan berbagai fluida seperti cairan rem, cairan radiator, oli matic, oli gardan, dan oli transmisi selalu dalam kondisi prima. Ganti cairan kendaraan dengan produk Autochem Industry seperti PRESTONE dan MASTER secara rutin supaya kualitasnya terjaga dan irit bahan bakar.
 

Gatot Subroto KM 7 Jatake, Jati Uwung Tangerang, Banten 15136
+62(21)5900131
Sales[at]autochemindustry.com
Unicall 0-807-1-799-799

© Autochem Industry 2024. Maintained by kreasimaya. Hak cipta dilindungi oleh undang-undang.